Pertama-tama yang harus diingat adalah usaha menjerat para koruptor tidak semata-mata untuk mengambil uang hasil korupsi mereka, tapi lebih sebagai usaha penegakkan hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat. Uang hasil korupsi dengan sendirinya akan kembali ke kantong negara jika koruptor tersebut, di pengadilan, terbukti bersalah. Selain hukuman penjara, denda tentunya juga dikenakan kepada mereka.
Berikut, yang berhak memutuskan seseorang itu bermasalah dengan kasus korupsi dan juga kasus-kasus hukum adalah otoritas hukum, entah itu di Singapura dan Indonesia. Parlemen bukanlah ototritas hukum melainkan merupakan lembaga politik. Bukankah seharusnya hukum itu bersifat otonom dan bebas dari kepentingan politik? Jadi tidak perlu risau para koruptor-koruptor tersebut tidak bisa tersentuh oleh hukum karena antara Indonesia dan Singapura sendiri sudah terjalin komunikasi yang intens. Ingat Singapura begitu bersemangat membahas masalah ekstradisi karena mereka ingin membersihkan nama mereka yang sudah terlanjur tercemar sebagai negara pelarian para kriminal
Oh iya, perjanjian ekstradisi tidak hanya membahas soal kasus korupsi, tapi ada juga beberapa kasus lain seperti pembunuhan, penipuan, dan lain sebagainya.