Nikolaus Loy
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Nikolaus Loy

E-Learning Project
 
HomeLatest imagesSearchPortalRegisterLog in

 

 Perjanjian Ekstradisi Singapura dan Indonesia

Go down 
2 posters
AuthorMessage
posmanto




Male Number of posts : 2
Age : 37
Nama : posmanto
NIM : 151050281
Mata Kuliah : teori hubungan internasional
Registration date : 2007-03-03

Perjanjian Ekstradisi Singapura dan Indonesia Empty
PostSubject: Perjanjian Ekstradisi Singapura dan Indonesia   Perjanjian Ekstradisi Singapura dan Indonesia Icon_minitimeTue May 01, 2007 10:39 am

Dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia setidaknya membuat celah bagi pemerintah Indonesia untuk menangkap beberapa koruptor yang bersembunyi di Singapura.Perjanjian ekstradisi ini membuat pekerjaan baru bagi pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan beberapa kasus korupsi diIndonesia dan sekaligus prestasi bagi pemerintahan Indonesia.
Timbul pertanyaan apakah dengan adanya perjanjian ekstradisi ini:
1.Apakah uang yang dilarikan oleh koruptor dapat kembali seutuhnya?
2.Apakah pemerintah Indonesia bisa dengan mudah untuk menangkap koruptor yang lari ke Singapura apabila penangkapan koruptor tersebut tanpa persetujuan parlemen kedua negara.Apabila dalam pendapat saya ini terdapat kesalahan saya mohon maaf.Terima kasih.
Back to top Go down
rizal

rizal


Male Number of posts : 14
Age : 39
Nama : MG Noviarizal DF
NIM : 151 030 045
Mata Kuliah : Teori HI
Registration date : 2007-02-26

Perjanjian Ekstradisi Singapura dan Indonesia Empty
PostSubject: Hidup Pusmanto!!!!!   Perjanjian Ekstradisi Singapura dan Indonesia Icon_minitimeTue May 08, 2007 9:34 am

Pertama-tama yang harus diingat adalah usaha menjerat para koruptor tidak semata-mata untuk mengambil uang hasil korupsi mereka, tapi lebih sebagai usaha penegakkan hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat. Uang hasil korupsi dengan sendirinya akan kembali ke kantong negara jika koruptor tersebut, di pengadilan, terbukti bersalah. Selain hukuman penjara, denda tentunya juga dikenakan kepada mereka.

Berikut, yang berhak memutuskan seseorang itu bermasalah dengan kasus korupsi dan juga kasus-kasus hukum adalah otoritas hukum, entah itu di Singapura dan Indonesia. Parlemen bukanlah ototritas hukum melainkan merupakan lembaga politik. Bukankah seharusnya hukum itu bersifat otonom dan bebas dari kepentingan politik? Jadi tidak perlu risau para koruptor-koruptor tersebut tidak bisa tersentuh oleh hukum karena antara Indonesia dan Singapura sendiri sudah terjalin komunikasi yang intens. Ingat Singapura begitu bersemangat membahas masalah ekstradisi karena mereka ingin membersihkan nama mereka yang sudah terlanjur tercemar sebagai negara pelarian para kriminal

Oh iya, perjanjian ekstradisi tidak hanya membahas soal kasus korupsi, tapi ada juga beberapa kasus lain seperti pembunuhan, penipuan, dan lain sebagainya.
Back to top Go down
 
Perjanjian Ekstradisi Singapura dan Indonesia
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Branding Indonesia
» Invasi Cina ke Indonesia
» Foreign Direct Investmen in Indonesia

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Nikolaus Loy :: Lobby :: Obrolan Umum-
Jump to: