Nikolaus Loy
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Nikolaus Loy

E-Learning Project
 
HomeLatest imagesSearchPortalRegisterLog in

 

 FSPI

Go down 
AuthorMessage
Desi
Guest




FSPI Empty
PostSubject: FSPI   FSPI Icon_minitimeThu Mar 22, 2007 3:47 pm

Tugas kelompok :
* Yudhanto T.M 151020233
* Desi Aris Tyaningrum 151040113
* Viranty C.E. Rafidy 151040189
* Gunawan 151050021

Penolakan FSPI terhadap RUU Penanaman Modal
Dalam membahas kasus ini, kelompok kami akan memaparkan terlebih dahulu tentang definisi Ekopolin menurut Susan Strange. Di mana EPI merupakan studi mengenai tatanan sosial, politik dan ekonomi yang mempengaruhi sistem produksi, pertukaran dan distribusi pada tingkat global, termasuk nilai-nilai yang tercermin dalam tatanan tersebut.
Adapun tiga aspek menurut Strange yang harus di perhatikan dalam EPI :
1. tatanan sosial, ekonomi, politik yang sedang berlakyu saat ini. Tatanan ekonomi dan politik saat ini memiliki akar berupa sebab di masa lalu. Karena itu EPI juga memberikan perhatian sejarah institusi, tatanan pengelolaan ekonomi global di masa lalu.
2. nilai yang didasari tatanan tersebut karena pilihan pranata atau struktur sangat dipengaruhi dan mempengaruhi.
3. perkembangan ekonomi politik di masa depan.

Pendekatan merkantilis
Menurut kelompok kami, kasus diatas dapat digolongkan dalam kelompok pendekatan merkantilis.
Dimana menurut kaum merkantilis tujuan kegiatan ekonomi itu sendiri adalah kemakmuran dan kekuatan nasional. Menurut paham ini peran Negara dalam pembangunan ekonomi sangatlah penting baik secara langsung atau tidak. Sehingga jika dikaitkan dengan kasus diatas, maka sangat jelas jika aksi protes yang dilakukanpun diharapkan agar pemerintah melakukan perannya yang lebih efektif seperti membatasi impor, dengan tetap menerapkan tariff terhadap produk luar yang masuk ke dalam negeri, yang tentunya lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam hal ini petani.
1. Yang menjadi aktor pertentangan dalam kasus ini adalah ratusan petani dan aktivis FSPI dengan pemerintah khususnya peran anggota DPR yang terlibat dalam pembuatan RUU penanaman Modal. LSM (FSPI) mewakili petani dengan pemerintah. Yang saling bertentangan adalah penanaman modal local dengan pemerintah dan penanaman modal lokal dan penanaman modal asing.
2. dalam kasus ini, petani dipilih sebagai salah satu contoh mewakili penanaman modal local sedangkan pemerintah berkaitan dengan RUU penanaman modal tersebut. Pertentangan terjadi karena adanya ketimpangan dalam RUU tersebut dimana salah satu pihak lebih mendominasi dalam hal pemenuhan kepentingan sehingga pihak lain merasa sangat dirugikan. Menurut FSPI dan para petani (perwakilan para buruh) bahwa adanya ketidakseimbangan dalam kebijakan tersebut. Karena apabila produk asing diterima dengan membawa modal yang cukup besar maka akan mengakibatkan kerugian bagi produk-produk dalam negeri ityu sendiri dan tentunya merugikan para buruh.
3. tujuan dari FSPI adalah mengkritisasi kebijakan pemerintahan yang berbagai macam fasilitas dan kemudahan yang diberikan pemerintah pada investor asing seperti, fasilitas ekspor dan impor, fasilitas pembebasan tanah, pajak dan kecenderungan semakin meningkatnya domonasi asing yang telah mencapai 70%. Inti tujuan FSPI adalah mementingkan kepentingan rakyat kelas menengah kebawah/buruh. Sedangkan tujuan dari pemerintah adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan menarik investor asing yang sebesar-besarnya dalam negeri, sehingga dapat meningkatkan devisa Negara dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pajak.
4. bagi pemerintah dengan adanya RUU penanaman modal asing maka, adanya aturan yang jelas dan dapat mengatur imvestasi dan penanaman modal oleh investor asing. Sedangkan bagi FSPI, RUU penanaman modal ini tidak dapat disalahkan karena isi-isi dalam pasalnya cenderung memihak pada investor asing. Namun apabila akan tetap dipertahankan, maka isi RUU tersebut harus diubah sehingga tidak memihak dan dapat menguntungkan bagi semua pihak.
5. adapun kepentingan yang ingin dicapai pemerintah yaitu lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dengan dalih membangun bangsa, juga mementingkan kepentingan pribadi yang mempunyai modal besar. Menjaga hubungan diplomatik, mendukung sedangkan kepentingan FSPI adalah ingin melindungi asset-aset dalam negeri juga mempertahankan nasionalisme bangsa.
6. mereka sangat berkepentingan dalam RUU penanaman modal karena mereka mempunyai kepentingan masing-masing yang harus mereka dapatkan. Mereka berusaha mendapatkan sesuatu yang sekiranya dapat mempermudah para actor dalam menjalankan strateginya. Kebijakan RUU penanaman modal jelas lebih memihak pada pihak yang memiliki modal banyak modal baik itu dari pihak asing maupun lokal. Penanaman modal dalam bidang ASD misalnya, investor dapat menguasai seluruh asset alam di Indonesia tanpa batas, padahal pada UU pasal 33 jelas mengatur semua itu. Penguasaan asset alam oleh pihak asing dapat berlangsung selama 100 tahun sekaligus tanpa menggandeng pihak pribumi. Hal tersebut memiliki banyak resiko yang harus dikaji ulang. Pemerintah memberikan berbagai macam kemudahan dan fasilitas bagi para investor dengan modal yang besar, tetapi itu tidak pernah diberikan untuk warga pribumi. Buruknya pelanggaran public pemerintah menjadi sorotan tajam di negri ini. RUU penananman modal hanya menjadi dalih kalangan elite politik dan pemerintah untuk memperlancar bisnis mereka. Seperti yang kita ketahui, rata-rata kalangan elite kita adalah pengusaha bertaraf internasional. Maka tidak diragukan lagi apabila RUU tersebut adalah bentuk intervensinya pihak asing yang ingin menjajah negeri ini dengan jalan yang sopan dan terhormat ditambah rong-rongan dari dalam negeri yang dalam ini diwakili oleh para pengusaha untuk menambah kekayaan pribadi dan golongan dengan menyengsarakan golongan minoritas.
Sepanjang tahun 2006, secara umum kondisi kaum tani di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Masalah-masalah utama kaum tani seperti kemiskinan, konflik tanah, kelaparan, dan akses terhadap sumber produksi masih belum terpecahkan. Dengan jumlah penduduk miskin mencapai 17,75 persen atau sekitar 39,05 juta orang (BPS, September 2006), sebenarnya kaum tani terus menjadi subjek yang termarginalkan. Pertambahan penduduk miskin di daerah pedesaan ternyata lebih tinggi daripada daerah perkotaan. Sementara kita tahu bahwa rakyat miskin Indonesia yang berada di daerah pedesaan sebagian besarnya adalah petani.
Hal ini kontras dengan gambaran deskriptif Indonesia yang secara ekonomis masih relevan bergantung kepada sektor agraria. Secara politik pun, kondisi pertanian—terutama produk tani, lebih spesifik lagi padi—sangat mempengaruhi realitas konstelasi kebijakan. Secara historis, negara bisa berkuasa dengan menguasai pangan, dan tentunya berasal dari sektor pertanian. Sejarah juga menyatakan bahwa negeri ini selalu gonjang-ganjing jika ada ketidakseimbangan dalam stok dan harga beras, yang pernah dirasakan di jaman Presiden Soekarno. Presiden Soeharto bahkan mengimplementasikan kebijakan ketat soal pertanian dan produksinya, dengan falsafah logistik militer. Secara budaya pula, jangan lupa bahwa kebudayaan agraris Indonesia adalah salah satu yang terluhur yang pernah tercatat.
Dari data yang kelompok kami peroleh, Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) dengan Tegas menyatakan kepada Pemerintah dan DPR,
1. FSPI MENOLAK Rancangan Undang-Undang tentang Penamanan Modal dan MENDESAK perubahan pengaturan investasi sesuai amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat.
2. Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati yang berdasarkan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960).
Back to top Go down
 
FSPI
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Nikolaus Loy :: Lobby :: Free Talk Guest-
Jump to: